Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2013
Sebagaimana kita ketahui, mulai 1 Januari 2013
mulai diterapkan PTKP baru.
Nah, tentu saja mulai bulan Januari 2013, penghitungan PPh Pasal 21, terutama
untuk pegawai tetap, akan menggunakan PTKP baru ini. Nah, kira-kira bagaimana
pengaruhnya penerapan PTKP baru ini bagi Anda sebagai karyawan atau pegawai
tetap? Silahkan baca tulisan singkat ini.
Hmmmm. Bagi Anda yang PPh Pasal 21 nya ditanggung
oleh perusahaan, maka kenaikan PTKP tidak berpengaruh dalam pemotongan PPh
Pasal 21, soalnya kan yang bayar perusahaan, bukan Anda, hehehe…
Bagi Anda yang selama ini dipotong PPh Pasal 21
dari gaji Anda, tentu saja kenaikan PTKP berarti akan ada pengurangan PPh
Pasal 21. Berapa besarnya pengurangan PPh Pasal 21 yang akan Anda dapatkan? Itu
tergantung pada berapa tingkat gaji Anda dalam setahun. Ya, pengurangan pajak
yang Anda dapatkan bisa 5% dari jumlah selisih PTKP lama dengan PTKP baru Anda.
Bisa juga 15% dari selisih tersebut atau bahkan 25% atau 30% dari selisih PTKP.
Berikut ini saya gambarkan perubahan pemotongan
PPh Pasal 21 untuk seorang karyawan tetap dengan gaji total Rp10.000.000,-
sebulan. Tidak ada kenaikan atau penurunan gaji selama setahun. Iuran pensiun
yang dipotong dari gajinya adalah Rp300.000,- per bulan. Karyawan tersebut
berstatus kawin dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Berikut perhitungannya.
PTKP Lama
|
PTKP Baru
|
|
Penghasilan Bruto
|
10.000.000
|
10.000.000
|
Pengurang:
|
||
-
Biaya Jabatan[1]
|
500.000
|
500.000
|
-
Iuran Pensiun
|
300.000
|
300.000
|
Jumlah
|
800000
|
800000
|
Penghasilan neto sebulan
|
9.200.000
|
9.200.000
|
Penghasilan neto setahun[2]
|
110.400.000
|
110.400.000
|
PTKP
|
||
-
Diri sendiri
|
15.840.000
|
24.300.000
|
-
Status Kawin
|
1.320.000
|
2.025.000
|
-
Tanggungan (1)
|
1.320.000
|
2.025.000
|
Jumlah
|
18.480.000
|
28.350.000
|
Penghasilan Kena Pajak
|
91.920.000
|
82.050.000
|
PPh Pasal 21 setahun[3]
|
8.788.000
|
7.307.500
|
PPh Pasal 21 sebulan[4]
|
732.333
|
608.958
|
Perhatikan, PTKP bertambah Rp9.870.000,- sehingga
Penghasilan Kena Pajak juga berkurang sebesar Rp9.870.000,-. PPh Pasal 21
setahun berkurang Rp1.480.500,- dan jumlah ini sama dengan 15% x Rp9.870.000,-.
PPh Pasal 21 sebulan adalah PPh Pasal 21 setahun dibagi 12 yaitu Rp732.333,-
jika menggunakan PTKP lama dan Rp608.958,- jika menggunakan PTKP baru. Ini
berarti bahwa PPh Pasal 21 berkurang Rp123.375,-. Jadi, setiap bulan karyawan
tersebut mendapat pengurangan PPh Pasal 21 sejumlah tersebut.
Kenaikan PTKP juga akan berpengaruh kepada
pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap, pekerja harian dan bukan
pegawai. Dengan demikian, contoh-contoh penghitungan PPh Pasal 21 dalam
PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 perlu disesuaikan dengan kenaikan PTKP ini.
Berikut ini saya gambarkan perubahan pemotongan PPh Pasal 21 untuk seorang karyawan tetap dengan gaji total Rp10.000.000,- sebulan. Tidak ada kenaikan atau penurunan gaji selama setahun. Iuran pensiun yang dipotong dari gajinya adalah Rp300.000,- per bulan. Karyawan tersebut berstatus kawin dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Berikut perhitungannya.
PTKP
Lama
|
PTKP
Baru
|
|
Penghasilan Bruto
|
10.000.000
|
10.000.000
|
Pengurang:
|
||
-
Biaya Jabatan[1]
|
500.000
|
500.000
|
-
Iuran Pensiun
|
300.000
|
300.000
|
Jumlah
|
800000
|
800000
|
Penghasilan neto sebulan
|
9.200.000
|
9.200.000
|
Penghasilan neto setahun[2]
|
110.400.000
|
110.400.000
|
PTKP
|
||
-
Diri sendiri
|
15.840.000
|
24.300.000
|
-
Status Kawin
|
1.320.000
|
2.025.000
|
-
Tanggungan (1)
|
1.320.000
|
2.025.000
|
Jumlah
|
18.480.000
|
28.350.000
|
Penghasilan Kena Pajak
|
91.920.000
|
82.050.000
|
PPh Pasal 21 setahun[3]
|
8.788.000
|
7.307.500
|
PPh Pasal 21 sebulan[4]
|
732.333
|
608.958
|
Perhatikan,
PTKP bertambah Rp9.870.000,- sehingga Penghasilan Kena Pajak juga berkurang
sebesar Rp9.870.000,-. PPh Pasal 21 setahun berkurang Rp1.480.500,- dan jumlah
ini sama dengan 15% x Rp9.870.000,-. PPh Pasal 21 sebulan adalah PPh Pasal 21
setahun dibagi 12 yaitu Rp732.333,- jika menggunakan PTKP lama dan Rp608.958,-
jika menggunakan PTKP baru. Ini berarti bahwa PPh Pasal 21 berkurang
Rp123.375,-. Jadi, setiap bulan karyawan tersebut mendapat pengurangan PPh
Pasal 21 sejumlah tersebut.
Kenaikan
PTKP juga akan berpengaruh kepada pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak
tetap, pekerja harian dan bukan pegawai. Dengan demikian, contoh-contoh
penghitungan PPh Pasal 21 dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 perlu
disesuaikan dengan kenaikan PTKP ini.
[1]
Biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp500.000,-
sebulan
[2]
Penghasilan neto setahuh adalah penghasilan neto sebulan dikali 12
[3]
PPh Pasal 21 setahun diperoleh dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap
Penghasilan Kena Pajak
[4]
PPh Pasal 21 sebulan adalah PPh Pasal 21 setahun dibagi 12
Seandainya
masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara
menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh
sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis
perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai
tetap.
Untuk
memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan
PER-31/PJ/2009 dan PER-57/2009 yang sudah disesuaikan dengan PTKP terbaru yang berlaku
tahun 2013. Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling
sederhana.
Misal,
Tuan Van Melle pegawai pada perusahaan PT Permen Jaya, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp. 10.000.000,00. PT Permen Jaya mengikuti
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari
gaji. PT Permen Jaya menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tuan Van Melle membayar iuran Jaminan Hari
Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Permen
Jaya juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT
Permen Jaya membayar iuran pensiun untuk Tuan Van Melle ke dana
pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan
sebesar Rp. 300.000,00, sedangkan Tuan Van Melle membayar iuran pensiun
sebesar Rp. 200.000,00.
Perhatikan,
perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus
dipotong PT Permen Jaya untuk satu bulannya.
Gaji sebulan
|
10.000.000
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
50.000
|
|
Premi Jaminan Kematian
|
30.000
|
|
Jumlah
Penghasilan Bruto |
10.080.000
|
|
Pengurangan :
|
||
1. Biaya Jabatan
|
500.000
|
|
2. Iuran Pensiun
|
200.000
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
200.000
|
|
Jumlah Pengurangan
|
900.000
|
|
Penghasilan Neto Sebulan
|
9.180.000
|
|
Penghasilan Neto Setahun
|
110.160.000
|
|
PTKP
|
||
- Diri WP Sendiri
|
24.300.000
|
|
- Status Kawin
|
2.025.000
|
|
Jumlah PTKP
|
26.325.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak Setahun
|
83.835.000
|
|
Pembulatan
|
83.835.000
|
|
PPh Pasal 21 Setahun (5%, 15%)
|
7.575.250
|
|
PPh Pasal 21 Sebulan (dibagi 12)
|
631.271
|
Langkah
pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah
seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam
sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji,
tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh
perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk
natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi
objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (0,5% dari gaji)
dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung
perusahaan.
Langkah
berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua
macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua).
Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari penghasilan bruto 5% x
Rp10.080.000,00 atau sama dengan Rp504.000,00. Jumlah ini masih di atas
maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan sehingga biaya
jabatan adalah sebesar Rp500.000,00.
Pengurang
lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp200.000,00 dan
Rp200.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar
atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian,
jumlah seluruh pengurang adalah Rp900.000,00.
Penghasilan
bruto Rp10.080.000,00 dikurangi pengurang Rp900.000 sama dengan Rp9.180.000,00.
Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya
penghasilan neto sebulan ini kita buat setahun dengan cara penghasilan neto
sebulan dikali 12 bulan atau Rp9.180.000 x 12 = Rp110.160.000,00.
Setelah
itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
berlaku sejak 1 Januari 2013 yang dalam hal ini jumlahnya adalah
Rp26.325.000,00. Selisihnya inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak
(Rp83.835.000,00).
Pajak
Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak
Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Besarnya adalah 5% x
Rp50.000.000,00 + 15% x (Rp83.835.000,00 – Rp50.000.000,00) = Rp7.575.250,00.
Nah,
karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21
terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Permen
Jaya atas penghasilannya Tuan Van Melle adalah Rp7.575.250 : 12 =
Rp631.271,00.
0 komentar:
Posting Komentar