Sabtu, 01 Juni 2013

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2013


Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2013

 Sebagaimana kita ketahui, mulai 1 Januari 2013 mulai diterapkan PTKP baru. Nah, tentu saja mulai bulan Januari 2013, penghitungan PPh Pasal 21, terutama untuk pegawai tetap, akan menggunakan PTKP baru ini. Nah, kira-kira bagaimana pengaruhnya penerapan PTKP baru ini bagi Anda sebagai karyawan atau pegawai tetap? Silahkan baca tulisan singkat ini.
Hmmmm. Bagi Anda yang PPh Pasal 21 nya ditanggung oleh perusahaan, maka kenaikan PTKP tidak berpengaruh dalam pemotongan PPh Pasal 21, soalnya kan yang bayar perusahaan, bukan Anda, hehehe…
Bagi Anda yang selama ini dipotong PPh Pasal 21  dari gaji Anda, tentu saja kenaikan PTKP berarti akan ada pengurangan PPh Pasal 21. Berapa besarnya pengurangan PPh Pasal 21 yang akan Anda dapatkan? Itu tergantung pada berapa tingkat gaji Anda dalam setahun. Ya, pengurangan pajak yang Anda dapatkan bisa 5% dari jumlah selisih PTKP lama dengan PTKP baru Anda. Bisa juga 15% dari selisih tersebut atau bahkan 25% atau 30% dari selisih PTKP.
Berikut ini saya gambarkan perubahan pemotongan PPh Pasal 21 untuk seorang karyawan tetap dengan gaji total Rp10.000.000,- sebulan. Tidak ada kenaikan atau penurunan gaji selama setahun. Iuran pensiun yang dipotong dari gajinya adalah Rp300.000,- per bulan. Karyawan tersebut berstatus kawin dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Berikut perhitungannya.

PTKP Lama
PTKP Baru
Penghasilan Bruto
10.000.000
10.000.000
Pengurang:


-          Biaya Jabatan[1]
500.000
500.000
-          Iuran Pensiun
300.000
300.000
   Jumlah
800000
800000
Penghasilan neto sebulan
9.200.000
9.200.000
Penghasilan neto setahun[2]
110.400.000
110.400.000
PTKP


-          Diri sendiri
15.840.000
24.300.000
-          Status Kawin
1.320.000
2.025.000
-          Tanggungan (1)
1.320.000
2.025.000
  Jumlah
18.480.000
28.350.000
Penghasilan Kena Pajak
91.920.000
82.050.000
PPh Pasal 21 setahun[3]
8.788.000
7.307.500
PPh Pasal 21 sebulan[4]
732.333
608.958

Perhatikan, PTKP bertambah Rp9.870.000,- sehingga Penghasilan Kena Pajak juga berkurang sebesar Rp9.870.000,-. PPh Pasal 21 setahun berkurang Rp1.480.500,- dan jumlah ini sama dengan 15% x Rp9.870.000,-. PPh Pasal 21 sebulan adalah PPh Pasal 21 setahun dibagi 12 yaitu Rp732.333,- jika menggunakan PTKP lama dan Rp608.958,- jika menggunakan PTKP baru. Ini berarti bahwa PPh Pasal 21 berkurang Rp123.375,-. Jadi, setiap bulan karyawan tersebut mendapat pengurangan PPh Pasal 21 sejumlah tersebut.
Kenaikan PTKP juga akan berpengaruh kepada pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap, pekerja harian dan bukan pegawai. Dengan demikian, contoh-contoh penghitungan PPh Pasal 21 dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 perlu disesuaikan dengan kenaikan PTKP ini.

Berikut ini saya gambarkan perubahan pemotongan PPh Pasal 21 untuk seorang karyawan tetap dengan gaji total Rp10.000.000,- sebulan. Tidak ada kenaikan atau penurunan gaji selama setahun. Iuran pensiun yang dipotong dari gajinya adalah Rp300.000,- per bulan. Karyawan tersebut berstatus kawin dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Berikut perhitungannya.

PTKP Lama
PTKP Baru
Penghasilan Bruto
10.000.000
10.000.000
Pengurang:


-          Biaya Jabatan[1]
500.000
500.000
-          Iuran Pensiun
300.000
300.000
   Jumlah
800000
800000
Penghasilan neto sebulan
9.200.000
9.200.000
Penghasilan neto setahun[2]
110.400.000
110.400.000
PTKP


-          Diri sendiri
15.840.000
24.300.000
-          Status Kawin
1.320.000
2.025.000
-          Tanggungan (1)
1.320.000
2.025.000
  Jumlah
18.480.000
28.350.000
Penghasilan Kena Pajak
91.920.000
82.050.000
PPh Pasal 21 setahun[3]
8.788.000
7.307.500
PPh Pasal 21 sebulan[4]
732.333
608.958
Perhatikan, PTKP bertambah Rp9.870.000,- sehingga Penghasilan Kena Pajak juga berkurang sebesar Rp9.870.000,-. PPh Pasal 21 setahun berkurang Rp1.480.500,- dan jumlah ini sama dengan 15% x Rp9.870.000,-. PPh Pasal 21 sebulan adalah PPh Pasal 21 setahun dibagi 12 yaitu Rp732.333,- jika menggunakan PTKP lama dan Rp608.958,- jika menggunakan PTKP baru. Ini berarti bahwa PPh Pasal 21 berkurang Rp123.375,-. Jadi, setiap bulan karyawan tersebut mendapat pengurangan PPh Pasal 21 sejumlah tersebut.
Kenaikan PTKP juga akan berpengaruh kepada pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap, pekerja harian dan bukan pegawai. Dengan demikian, contoh-contoh penghitungan PPh Pasal 21 dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 perlu disesuaikan dengan kenaikan PTKP ini.

[1] Biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp500.000,- sebulan
[2] Penghasilan neto setahuh adalah penghasilan neto sebulan dikali 12
[3] PPh Pasal 21 setahun diperoleh dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak
[4] PPh Pasal 21 sebulan adalah PPh Pasal 21 setahun dibagi 12
Seandainya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009 dan PER-57/2009 yang sudah disesuaikan dengan PTKP terbaru yang berlaku tahun 2013. Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.
Misal, Tuan Van Melle pegawai pada perusahaan PT Permen Jaya, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 10.000.000,00. PT Permen Jaya mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Permen Jaya menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tuan Van Melle membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Permen Jaya juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Permen Jaya membayar iuran pensiun untuk Tuan Van Melle ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00, sedangkan Tuan Van Melle membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Permen Jaya untuk satu bulannya.
Gaji sebulan

10.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

50.000
Premi Jaminan Kematian

30.000
Jumlah
Penghasilan Bruto

10.080.000



Pengurangan :


1. Biaya Jabatan
500.000

2. Iuran Pensiun
200.000

3. Iuran Jaminan Hari Tua
200.000

Jumlah Pengurangan

900.000
Penghasilan Neto Sebulan

9.180.000
Penghasilan Neto Setahun

110.160.000
PTKP


- Diri WP Sendiri
24.300.000

- Status Kawin
2.025.000

Jumlah PTKP

26.325.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun

83.835.000
Pembulatan

83.835.000
PPh Pasal 21 Setahun (5%, 15%)

7.575.250
PPh Pasal 21 Sebulan (dibagi 12)

631.271
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (0,5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari penghasilan bruto 5% x Rp10.080.000,00 atau sama dengan Rp504.000,00. Jumlah ini masih di atas maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan sehingga biaya jabatan adalah sebesar Rp500.000,00.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp200.000,00 dan Rp200.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp900.000,00.
Penghasilan bruto Rp10.080.000,00 dikurangi pengurang Rp900.000 sama dengan Rp9.180.000,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahun dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp9.180.000 x 12 = Rp110.160.000,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak 1 Januari 2013  yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp26.325.000,00. Selisihnya  inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak (Rp83.835.000,00).
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak.  Besarnya adalah 5% x Rp50.000.000,00 + 15% x (Rp83.835.000,00 – Rp50.000.000,00) = Rp7.575.250,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Permen Jaya atas penghasilannya Tuan Van Melle adalah Rp7.575.250 : 12 = Rp631.271,00.

0 komentar:

Posting Komentar